Wakaf Energi sebagai Wakaf Produktif
Wakaf Energi adalah bentuk wakaf produktif yang dikelola secara aktif untuk menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berkelanjutan.
Dana wakaf dimanfaatkan untuk:Wakaf adalah perbuatan hukum seorang wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta miliknya agar dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum. Berbeda dengan sedekah yang manfaatnya sekali pakai, wakaf menghadirkan manfaat berkelanjutan (jariyah). Nilainya terus mengalir, memberi dampak nyata lintas generasi.
Manfaat Wakaf
Wakaf memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat, antara lain:
Pembiayaan jangka panjang bagi kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan.
Menghadirkan dampak sosial yang terus mengalir (jariyah)
Mengurangi beban operasional lembaga penerima manfaat
Mendukung pembangunan umat secara berkelanjutan dan mandiri
Pembiayaan jangka panjang bagi kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan.
Menghadirkan dampak sosial yang terus mengalir (jariyah)
Mengurangi beban operasional lembaga penerima manfaat
Mendukung pembangunan umat secara berkelanjutan dan mandiri
(QS: Ali Imran Ayat 92)
"Kamu sekali-kali tidak akan mencapai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menginfakkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa yang kamu infakkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya".
(QS: Ali Imran Ayat 92)
"Kamu sekali-kali tidak akan mencapai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menginfakkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa yang kamu infakkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya".
" Apabila manusia meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya. (HR. Muslim).
(QS: Ali Imran Ayat 92)
"Kamu sekali-kali tidak akan mencapai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menginfakkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa yang kamu infakkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya".
(QS: Ali Imran Ayat 92)
"Kamu sekali-kali tidak akan mencapai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menginfakkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa yang kamu infakkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya".
" Apabila manusia meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya. (HR. Muslim).
Wakaf Energi adalah bentuk wakaf produktif yang dikelola secara aktif untuk menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berkelanjutan.
Dana wakaf dimanfaatkan untuk:Penyediaan Energi terbarukan ramah lingkungan
Pengurangan biaya listrik masjid
Mendukung aktivitas ibadah, pendidikan, dan sosial
Pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar
Mengurangi emisi karbon secara signifikan
Investasi akhirat yang manfaatnya terus mengalir
Wakaf Energi adalah bentuk wakaf produktif yang dikelola secara aktif untuk menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berkelanjutan.
Dana wakaf dimanfaatkan untuk:Penyediaan Energi terbarukan ramah lingkungan
Pengurangan biaya listrik masjid
Mendukung aktivitas ibadah, pendidikan, dan sosial
Pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar
Mengurangi emisi karbon secara signifikan
Investasi akhirat yang manfaatnya terus mengalir
Wakaf dapat ditunaikan dalam bentuk uang, baik yang dikelola hasilnya maupun yang diwujudkan langsung menjadi aset wakaf.
Wakaf Uang dilakukan bentuk uang tunai atau surat berharga, di mana pokok wakaf harus dijaga agar tidak berkurang (prinsip menjaga nilai pokok wakaf) dan memanfaatkan hasil pengelolaannya bagi kemaslahatan umat.
Dalam Wakaf Energi, hasil pengelolaan wakaf dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kesejahteraan umat.
Wakaf Melalui Uang adalah wakaf yang diwujudkan menjadi aset wakaf. Wakaf melalui uang dilakukan dengan menyerahkan uang untuk mewujudkan aset wakaf, baik berupa aset bergerak maupun tidak bergerak.
Pada Wakaf Energi, dana digunakan untuk pengadaan dan pemasangan sistem energi surya (Solar PV) sebagai aset wakaf yang memberikan manfaat jangka panjang.
Wakaf dapat ditunaikan dalam bentuk uang, baik yang dikelola hasilnya maupun yang diwujudkan langsung menjadi aset wakaf.
Wakaf Uang dilakukan bentuk uang tunai atau surat berharga, di mana pokok wakaf harus dijaga agar tidak berkurang (prinsip menjaga nilai pokok wakaf) dan memanfaatkan hasil pengelolaannya bagi kemaslahatan umat.
Dalam Wakaf Energi, hasil pengelolaan wakaf dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kesejahteraan umat.
Wakaf Melalui Uang adalah wakaf yang diwujudkan menjadi aset wakaf. Wakaf melalui uang dilakukan dengan menyerahkan uang untuk mewujudkan aset wakaf, baik berupa aset bergerak maupun tidak bergerak.
Pada Wakaf Energi, dana digunakan untuk pengadaan dan pemasangan sistem energi surya (Solar PV) sebagai aset wakaf yang memberikan manfaat jangka panjang.
Temukan jawaban atas hal-hal penting seputar Wakaf Energi dan pengelolaannya.
Penyerahan harta untuk ibadah dan kesejahteraan umat secara berkelanjutan.
Pihak yang menunaikan wakaf.
Pengelola dan pengembang harta wakaf.
Aset bernilai dan bermanfaat jangka panjang sesuai syariah.
Penerima manfaat wakaf
Pernyataan resmi kehendak berwakaf.
Temukan jawaban atas hal-hal penting seputar Wakaf Energi dan pengelolaannya.
Penyerahan harta untuk ibadah dan kesejahteraan umat secara berkelanjutan.
Pihak yang menunaikan wakaf.
Pengelola dan pengembang harta wakaf.
Aset bernilai dan bermanfaat jangka panjang sesuai syariah.
Penerima manfaat wakaf
Pernyataan resmi kehendak berwakaf.
Program Wakaf Energi telah memenuhi seluruh rukun wakaf sesuai prinsip syariah dan dikelola secara amanah serta transparan.
Program Wakaf Energi telah memenuhi seluruh rukun wakaf sesuai prinsip syariah dan dikelola secara amanah serta transparan.
Temukan jawaban atas hal-hal penting seputar Wakaf Energi dan pengelolaannya.
Wakaf Khairi:
Untuk kepentingan umum (masjid, sekolah, rumah sakit).
Wakaf Ahli:
Untuk kepentingan keluarga atau keturunan wakif (makam keluarga).
Wakaf Musytarak:
Gabungan kepentingan keluarga dan umum (membangun jalanan umum).
Benda Tidak Bergerak:
Tanah, bangunan, kebun, sumur, dan sesuatu yang melekat pada tanah.
Benda Bergerak Selain Uang:
Kendaraan, saham, surat berharga, buku, alat-alat, air, bahan bakar, hingga hak kekayaan intelektual (hak cipta, hak paten).
Benda Bergerak Berupa Uang:
Uang tunai atau kas wakaf (cash waqf) yang dapat digunakan untuk proyek sosial.
Wakaf Muabbad:
Diberikan untuk selamanya (abadi), seperti wakaf masjid atau tanah makam.
Wakaf Mu’aqqat:
Diberikan dalam jangka waktu tertentu, lalu kembali kepada wakif atau ahli warisnya.
Wakaf Zati (Non-produktif):
Wakaf pada benda yang tidak dapat dihabiskan (non-produktif), seperti tanah atau bangunan.
Wakaf Istitsmari (Produktif):
Wakaf yang dikelola untuk menghasilkan keuntungan, misalnya kebun sawit yang hasilnya untuk biaya sosial.
Temukan jawaban atas hal-hal penting seputar Wakaf Energi dan pengelolaannya.
Wakaf Khairi:
Untuk kepentingan umum (masjid, sekolah, rumah sakit).
Wakaf Ahli:
Untuk kepentingan keluarga atau keturunan wakif (makam keluarga).
Wakaf Musytarak:
Gabungan kepentingan keluarga dan umum (membangun jalanan umum).
Benda Tidak Bergerak:
Tanah, bangunan, kebun, sumur, dan sesuatu yang melekat pada tanah.
Benda Bergerak Selain Uang:
Kendaraan, saham, surat berharga, buku, alat-alat, air, bahan bakar, hingga hak kekayaan intelektual (hak cipta, hak paten).
Benda Bergerak Berupa Uang:
Uang tunai atau kas wakaf (cash waqf) yang dapat digunakan untuk proyek sosial.
Wakaf Muabbad:
Diberikan untuk selamanya (abadi), seperti wakaf masjid atau tanah makam.
Wakaf Mu’aqqat:
Diberikan dalam jangka waktu tertentu, lalu kembali kepada wakif atau ahli warisnya.
Wakaf Zati (Non-produktif):
Wakaf pada benda yang tidak dapat dihabiskan (non-produktif), seperti tanah atau bangunan.
Wakaf Istitsmari (Produktif):
Wakaf yang dikelola untuk menghasilkan keuntungan, misalnya kebun sawit yang hasilnya untuk biaya sosial.
Meskipun secara fisik aset dapat mengalami penurunan kualitas atau perlu diperbarui, manfaat wakaf tidak terputus, karena:
Bagaimana konsep wakaf bisa diterapkan oleh perusahaan? Bagi perusahaan, Wakaf Energi dapat menjadi bagian dari:
Meskipun secara fisik aset dapat mengalami penurunan kualitas atau perlu diperbarui, manfaat wakaf tidak terputus, karena:
Bagaimana konsep wakaf bisa diterapkan oleh perusahaan? Bagi perusahaan, Wakaf Energi dapat menjadi bagian dari:
Wakaf Al-Azhar merupakan unit kerja di bawah Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al-Azhar yang mengelola dan mengembangkan wakaf secara profesional dan produktif untuk mendukung pendidikan, dakwah, dan kegiatan sosial sebagai Nazhir Wakaf Energi.
15 Juli 2010 – Pembentukan Unit Wakaf Al-Azhar (10 10/VIIKEP/YPIA-P/1431.2010)
6 Oktober 2011 – Terdaftar sebagai Nazhir di BWI (31.71.3.1.00006.)
11 Februari 2014 – Registrasi Nazhir BWI diperbarui (3.3.00033.)
Wakaf Al-Azhar merupakan unit kerja di bawah Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al-Azhar yang mengelola dan mengembangkan wakaf secara profesional dan produktif untuk mendukung pendidikan, dakwah, dan kegiatan sosial sebagai Nazhir Wakaf Energi.
15 Juli 2010 – Pembentukan Unit Wakaf Al-Azhar (10 10/VIIKEP/YPIA-P/1431.2010)
6 Oktober 2011 – Terdaftar sebagai Nazhir di BWI (31.71.3.1.00006.)
11 Februari 2014 – Registrasi Nazhir BWI diperbarui (3.3.00033.)