Skip ke Konten

Tentang Wakaf

Wakaf adalah perbuatan hukum seorang wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta miliknya agar dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum. Berbeda dengan sedekah yang manfaatnya sekali pakai, wakaf menghadirkan manfaat berkelanjutan (jariyah). Nilainya terus mengalir, memberi dampak nyata lintas generasi.

Manfaat Wakaf

Wakaf memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat, antara lain:

Benefit Icon

Pembiayaan jangka panjang bagi kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan.

Benefit Icon

Menghadirkan dampak sosial yang terus mengalir (jariyah)

Benefit Icon

Mengurangi beban operasional lembaga penerima manfaat

Benefit Icon

Mendukung pembangunan umat secara berkelanjutan dan mandiri

Dalil

Allah SWT berfirman :

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

(QS: Ali Imran Ayat 92)

"Kamu sekali-kali tidak akan mencapai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menginfakkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa yang kamu infakkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya".


مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

(QS: Ali Imran Ayat 92)

"Kamu sekali-kali tidak akan mencapai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menginfakkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa yang kamu infakkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya".

Rasulullah SAW bersabda:
Hadist

" Apabila manusia meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya. (HR. Muslim).

Wakaf Energi sebagai Wakaf Produktif

Wakaf Energi adalah bentuk wakaf produktif yang dikelola secara aktif untuk menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berkelanjutan.

Dana wakaf dimanfaatkan untuk:

Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang

Wakaf dapat ditunaikan dalam bentuk uang, baik yang dikelola hasilnya maupun yang diwujudkan langsung menjadi aset wakaf.

Wakaf Uang

Wakaf Uang dilakukan bentuk uang tunai atau surat berharga, di mana pokok wakaf harus dijaga agar tidak berkurang (prinsip menjaga nilai pokok wakaf) dan memanfaatkan hasil pengelolaannya bagi kemaslahatan umat.

Dalam Wakaf Energi, hasil pengelolaan wakaf dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kesejahteraan umat.

Wakaf Melalui Uang

Wakaf Melalui Uang adalah wakaf yang diwujudkan menjadi aset wakaf. Wakaf melalui uang dilakukan dengan menyerahkan uang untuk mewujudkan aset wakaf, baik berupa aset bergerak maupun tidak bergerak.

Pada Wakaf Energi, dana digunakan untuk pengadaan dan pemasangan sistem energi surya (Solar PV) sebagai aset wakaf yang memberikan manfaat jangka panjang.

Rukun & Syarat Wakaf

Temukan jawaban atas hal-hal penting seputar Wakaf Energi dan pengelolaannya.

Wakaf

Penyerahan harta untuk ibadah dan kesejahteraan umat secara berkelanjutan.

Wakif

Pihak yang menunaikan wakaf.

Nazhir

Pengelola dan pengembang harta wakaf.

Mauquf Bih

Aset bernilai dan bermanfaat jangka panjang sesuai syariah.

Mauquf ‘Alaih

Penerima manfaat wakaf

Ikrar Wakaf

Pernyataan resmi kehendak berwakaf.

Wakaf Energi memenuhi seluruh rukun wakaf

Program Wakaf Energi telah memenuhi seluruh rukun wakaf sesuai prinsip syariah dan dikelola secara amanah serta transparan.

Icon

Wakif

Individu atau institusi
(termasuk perusahaan)
Icon

Nazhir

Wakaf Al Azhar
Icon

Mauquf bih

Alat dan sistem penyediaan energi surya
Icon

Mauquf ‘alaih

Masjid dan jamaah
Icon

Ikrar wakaf

Dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf Resmi yang akan diterbitkan oleh PPAIW

Jenis-jenis Wakaf

Temukan jawaban atas hal-hal penting seputar Wakaf Energi dan pengelolaannya.

Berdasarkan peruntukan

Wakaf Khairi:
Untuk kepentingan umum (masjid, sekolah, rumah sakit).
Wakaf Ahli:
Untuk kepentingan keluarga atau keturunan wakif (makam keluarga).
Wakaf Musytarak:
Gabungan kepentingan keluarga dan umum (membangun jalanan umum).

Berdasarkan jenis harta

Benda Tidak Bergerak:
Tanah, bangunan, kebun, sumur, dan sesuatu yang melekat pada tanah.
Benda Bergerak Selain Uang:
Kendaraan, saham, surat berharga, buku, alat-alat, air, bahan bakar, hingga hak kekayaan intelektual (hak cipta, hak paten).
Benda Bergerak Berupa Uang:
Uang tunai atau kas wakaf (cash waqf) yang dapat digunakan untuk proyek sosial.

Berdasarkan Waktu

Wakaf Muabbad:
Diberikan untuk selamanya (abadi), seperti wakaf masjid atau tanah makam.
Wakaf Mu’aqqat:
Diberikan dalam jangka waktu tertentu, lalu kembali kepada wakif atau ahli warisnya.

Berdasarkan Pengelolaan

Wakaf Zati (Non-produktif):
Wakaf pada benda yang tidak dapat dihabiskan (non-produktif), seperti tanah atau bangunan.
Wakaf Istitsmari (Produktif):
Wakaf yang dikelola untuk menghasilkan keuntungan, misalnya kebun sawit yang hasilnya untuk biaya sosial.

Keberlanjutan Manfaat

Meskipun secara fisik aset dapat mengalami penurunan kualitas atau perlu diperbarui, manfaat wakaf tidak terputus, karena:

Tujuan Wakaf tetap terjaga
Pengelolaan dan pemanfaatan terus dilanjutkan

Wakaf & CSR Perusahaan

Bagaimana konsep wakaf bisa diterapkan oleh perusahaan? Bagi perusahaan, Wakaf Energi dapat menjadi bagian dari:

Corporate Building
CSR Icon
CSR
Program CSR berbasis dampak jangka panjang
ESG Icon
ESG
Kontribusi ESG (Environmental, Social, Governance)
Reputasi Icon
Reputasi
Manfaat spiritual, sosial, dan reputasi perusahaan
Wakaf Al-Azhar

Wakaf Al-Azhar

Wakaf Al-Azhar merupakan unit kerja di bawah Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al-Azhar yang mengelola dan mengembangkan wakaf secara profesional dan produktif untuk mendukung pendidikan, dakwah, dan kegiatan sosial sebagai Nazhir Wakaf Energi.

15 Juli 2010 – Pembentukan Unit Wakaf Al-Azhar (10 10/VIIKEP/YPIA-P/1431.2010)

6 Oktober 2011 – Terdaftar sebagai Nazhir di BWI (31.71.3.1.00006.)

11 Februari 2014 – Registrasi Nazhir BWI diperbarui (3.3.00033.)