Apa Itu Wakaf Masjid?
Wakaf masjid adalah wakaf yang peruntukannya untuk masjid: tanah tempat masjid berdiri, bangunannya, perlengkapannya, hingga aset yang hasilnya dipakai untuk membiayai kegiatan masjid. Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mendefinisikan wakaf sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Sarana dan kegiatan ibadah disebut paling awal dalam daftar peruntukan harta benda wakaf di undang-undang tersebut. Harta yang sudah diwakafkan tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan, sehingga manfaatnya terus mengalir selama harta itu dipakai. Inilah yang membuat wakaf masjid menjadi amal jariyah.
Dalil dan Hukum Wakaf Masjid
Hukum berwakaf adalah sunnah dan sangat dianjurkan. Allah SWT berfirman: "Kamu sekali-kali tidak akan mencapai kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa yang kamu infakkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya." (QS. Ali Imran: 92)
Rasulullah SAW bersabda: "Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya." (HR. Muslim). Tentang masjid secara khusus, beliau bersabda: "Barang siapa membangun masjid karena Allah, Allah akan membangunkan baginya rumah di surga." (HR. Bukhari dan Muslim)
Contoh wakaf yang terkenal dari masa Rasulullah SAW adalah tanah Umar bin Khattab di Khaibar. Rasulullah SAW menasihatinya untuk menahan pokok hartanya dan menyedekahkan hasilnya (HR. Bukhari dan Muslim). Prinsip yang sama berlaku pada wakaf masjid: pokoknya dijaga, manfaatnya terus dinikmati jamaah.
Keutamaan Wakaf Masjid
- Pahala yang terus mengalir. Selama masjid dipakai untuk shalat, mengaji, dan belajar, wakif ikut mendapat pahalanya.
- Ikut memakmurkan masjid. Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan tidak takut kecuali kepada Allah." (QS. At-Taubah: 18)
- Menguatkan peran sosial masjid. Masjid yang terawat dapat menjadi pusat pendidikan, kegiatan remaja, dan bantuan bagi warga sekitar.
- Meringankan beban pengurus. Aset wakaf yang produktif membantu menutup biaya rutin, sehingga takmir tidak bergantung sepenuhnya pada kotak amal.
Rukun Wakaf Masjid
Menurut UU No. 41 Tahun 2004, wakaf dilaksanakan dengan memenuhi enam unsur berikut:
- Wakif: orang atau lembaga yang mewakafkan hartanya.
- Nazhir: pihak yang menerima dan mengelola harta wakaf, misalnya takmir atau yayasan masjid.
- Harta benda wakaf: tanah, bangunan, barang, atau uang yang diwakafkan.
- Ikrar wakaf: pernyataan kehendak wakif, secara lisan dan/atau tertulis.
- Peruntukan: untuk apa harta wakaf digunakan, dalam hal ini masjid.
- Jangka waktu: selamanya atau untuk waktu tertentu.
Untuk wakaf tanah, ikrar wakaf dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yaitu Kepala KUA setempat, lalu tanahnya didaftarkan atas nama nazhir. Pencatatan ini melindungi tanah masjid dari sengketa di kemudian hari.
Bentuk-Bentuk Wakaf Masjid
- Wakaf tanah untuk lokasi masjid atau perluasannya.
- Wakaf bangunan, termasuk pembangunan dan renovasi.
- Wakaf perlengkapan, seperti karpet, sound system, mushaf Al-Qur'an, dan pendingin ruangan.
- Wakaf uang, yang dikelola nazhir dan disalurkan untuk kebutuhan masjid. Majelis Ulama Indonesia membolehkan wakaf uang melalui fatwanya pada 11 Mei 2002, dan UU No. 41 Tahun 2004 mengaturnya.
- Wakaf produktif, yaitu aset yang menghasilkan manfaat untuk membiayai masjid, misalnya panel surya yang menghasilkan listrik setiap hari.
Cara Berwakaf untuk Masjid
- Luruskan niat dan pilih bentuk wakaf. Tentukan apakah Anda ingin mewakafkan tanah, barang, atau uang.
- Pilih nazhir yang amanah. Pastikan pengelolanya jelas, programnya nyata, dan laporannya bisa diperiksa.
- Ucapkan ikrar wakaf. Untuk wakaf uang, wakif menerima bukti atau sertifikat wakaf dari lembaga pengelola.
- Pantau manfaatnya. Wakaf yang baik dilaporkan secara terbuka, sehingga wakif tahu ke mana hartanya disalurkan.
Wakaf Energi: Wakaf Masjid yang Manfaatnya Terasa Setiap Hari
Tagihan listrik dapat menyerap hingga 40% dana masjid. Melalui Wakaf Energi, wakaf Anda digunakan untuk memasang panel surya di masjid. Listrik yang dihasilkan langsung dipakai untuk operasional masjid, sehingga dana infak jamaah dapat dialihkan ke kegiatan dakwah, pendidikan, dan sosial.
Panel surya beroperasi hingga 25 tahun, dan seluruh prosesnya dikelola secara digital: dana yang terkumpul, progres pemasangan, hingga kinerja panel surya dapat dipantau secara real-time. Pelajari lebih lanjut tentang wakaf energi sebagai bentuk wakaf produktif modern.
Pilih masjid dan ikut berwakaf, atau daftarkan masjid Anda sebagai calon penerima panel surya.
Pertanyaan Seputar Wakaf Masjid
Apa bedanya wakaf masjid dengan infak masjid?
Infak biasanya langsung habis dipakai untuk kebutuhan operasional. Wakaf menjaga pokok hartanya tetap utuh, dan yang dipakai adalah manfaatnya, sehingga pahalanya terus mengalir.
Bolehkah wakaf masjid dengan uang?
Boleh. Wakaf uang telah difatwakan boleh oleh MUI dan diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004. Uang wakaf dikelola nazhir, misalnya untuk membangun aset yang manfaatnya dinikmati masjid dalam jangka panjang.
Apakah wakaf masjid harus dalam jumlah besar?
Tidak. Dengan wakaf uang, nominal kecil dari banyak wakif dikumpulkan bersama untuk satu tujuan, misalnya satu sistem panel surya untuk satu masjid.